Domain perusahaan Anda atas nama siapa?
Banyak perusahaan menyerahkan pembuatan website ke vendor atau freelancer, termasuk mendaftarkan domain dan hosting. Websitenya jadi, semua senang. Yang jarang dicek: domain itu tercatat atas nama siapa. Padahal dari semua bagian, domain adalah yang paling rawan.

Jawaban singkat: yang tercatat sebagai pendaftar (registrant) itulah pemilik domain, bukan yang membayar. Kalau domain didaftarkan atas nama vendor atau email pribadi karyawan, website dan email perusahaan bergantung pada orang itu. Saat brand membesar atau domain tidak terurus, domain bisa lepas, dan merebutnya kembali tidak murah.
Kenapa domain yang paling rawan
Hosting bisa dipindah dan website bisa dibuat ulang. Domain tidak bisa diganti tanpa mengubah identitas bisnis. Domain dipakai untuk:
- Website yang dicari dan dibagikan pelanggan.
- Email perusahaan, termasuk email ke klien, bank, dan pemerintah.
- Verifikasi layanan seperti Microsoft 365, Google Workspace, dan tanda tangan digital.
Siapa yang menguasai domain, dia yang bisa mengarahkan website dan email ke mana saja.
Bagaimana domain bisa lepas
- Didaftarkan atas nama vendor atau karyawan. Saat hubungan kerja berakhir, akses ikut pergi.
- Lupa perpanjangan. Domain yang kedaluwarsa bisa didaftarkan ulang oleh siapa saja, dan ada pihak yang memang memburu domain kedaluwarsa.
- Akun registrar hilang. Email pemulihan sudah tidak aktif, atau password hanya diketahui satu orang.
- Brand membesar lebih dulu. Variasi domain (.id, .co.id, .com) diambil pihak lain, lalu ditawarkan kembali dengan harga tinggi. Praktik ini dikenal sebagai cybersquatting, atau sering disebut domain troll.
Apa kata hukum di Indonesia
Pasal 23 UU ITE (UU 11/2008 beserta perubahannya) mengatur nama domain:
- Prinsip pendaftar pertama. Domain diberikan kepada yang lebih dulu mendaftar (first come, first served), tanpa pemeriksaan seperti merek.
- Iktikad baik. Kepemilikan dan penggunaan domain harus didasarkan iktikad baik, tidak melanggar persaingan usaha yang sehat, dan tidak melanggar hak orang lain, misalnya merek terdaftar atau nama badan hukum.
- Gugatan pembatalan. Pihak yang dirugikan dapat menggugat pembatalan nama domain yang dipakai tanpa hak.
Untuk domain .id, PANDI menyediakan jalur Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) di luar pengadilan, dengan dasar PP 71/2019. Hasilnya bisa berupa pembatalan atau pengalihan domain. Untuk domain internasional seperti .com, jalurnya adalah UDRP di bawah ICANN.
Masalahnya: jalur-jalur ini butuh bukti hak (biasanya merek terdaftar di DJKI), waktu, dan biaya panel serta kuasa hukum, dan hasilnya tidak dijamin. Itulah kenapa pihak yang mengambil alih domain sering berani menawarkan “jual kembali”: mereka tahu merebutnya lewat hukum tidak murah.
Checklist mengamankan domain perusahaan
- Cek data pendaftar. Pastikan registrant adalah badan usaha (PT/CV), bukan nama pribadi atau vendor.
- Pakai email perusahaan yang umum untuk kontak domain, misalnya admin@ atau it@, bukan email pribadi karyawan.
- Akun registrar milik perusahaan, dengan verifikasi dua langkah dan minimal dua admin.
- Perpanjangan otomatis, sebaiknya beberapa tahun sekaligus, dengan kartu atau saldo yang tidak kedaluwarsa diam-diam.
- Aktifkan kunci transfer (registrar lock) supaya domain tidak bisa dipindahkan tanpa izin.
- Daftarkan merek di DJKI. Ini bukti hak yang paling kuat kalau terjadi sengketa.
- Amankan variasi utama nama brand, misalnya .id, .co.id, dan .com.
- Kontrak vendor yang jelas: domain dan hosting atas nama perusahaan, dan akses diserahkan saat proyek selesai.
Domain .co.id memang mensyaratkan dokumen badan usaha saat pendaftaran, jadi secara alami terikat pada perusahaan. Ini salah satu alasan .co.id layak dipertimbangkan untuk perusahaan di Indonesia.
Pertanyaan yang sering diajukan
Domain kami didaftarkan vendor. Apakah itu berarti vendor mencuri?
Tidak otomatis. Sering kali hanya karena praktis. Tapi risikonya tetap ada pada perusahaan, jadi sebaiknya dipindahkan atas nama perusahaan selagi hubungan dengan vendor masih baik.
Bagaimana cara mengecek domain kami atas nama siapa?
Lewat layanan WHOIS/RDAP atau panel registrar. Data pribadi sering disembunyikan, jadi cara paling pasti adalah masuk ke akun registrar dan melihat data registrant.
Kalau domain sudah diambil orang, apa yang bisa dilakukan?
Kumpulkan bukti hak (merek, akta, riwayat pemakaian), lalu pertimbangkan jalur PPND untuk .id atau UDRP untuk .com bersama kuasa hukum.
Sumber
Dasar hukum utama: Pasal 23 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, dan PP No. 71 Tahun 2019. Rujukan lain:
- PANDI — Pentingnya nama domain di Indonesia dan sejarah terbentuknya PPND
- PANDI — Unsur itikad tidak baik dalam kebijakan PPND
- PANDI — Kebijakan PPND versi 8.1 (bilingual)
- PANDI — Buku Panduan PPND 2023
- ICANN — Uniform Domain-Name Dispute-Resolution Policy (UDRP)
- Hukumonline — Republika gugat media online (Pasal 23 UU ITE dalam praktik)
- detikInet — Era digitalisasi rawan sengketa nama domain, ini solusi PANDI
- Novum (UNESA) — Analisis yuridis penggunaan nama domain kedaluwarsa oleh pihak lain
Belum yakin domain Anda atas nama siapa?
Minta kami cek →